Senin, Januari 05, 2009

SURAT TERBUKA UNTUK DEWAN STASI SANTO GREGORIUS

Tangerang, 31 Desember 2008

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Dewan Stasi Santo Gregorius
Paroki Santa Maria.
Tangerang

Syalom,
Dalam kesempatan ini saya sebagai salah satu umat Stasi Santo Gregorius menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua Dewan Stasi Santo Gregorius beserta jajarannya yang dengan sigap dan cepat tanggap, namun tetap menunjukan kearifannya sebagai orang-orang yang dipilih dan pilihan untuk membantu pastor paroki dalam menggembalakan Umat Allah di Gereja Santo Gregorius dalam mensikapi adanya beberapa umat stasi Santo Gregorius yang aktif di partai politik dan menjadi caleg.
Hal tersebut ditunjukan dengan adanya pengumuman stasi pada misa tanggal 27 dan 28 Desember 2008, bahwa umat stasi Santo Gregorius yang aktif dalam politik dilarang menggunakan areal gereja stasi Santo Gregorius sebagai tempat kampanye, baik dengan membagi-bagikan brosur ataupun menempelkan gambar-gambar yang ada kaitannya dengan partai politik dan/atau gambar caleg.

Sebagai orang Katholik tentunya pernah mendengar Sabda Tuhan Yesus pada Injil Matius bab 22 ayat 21b : Lalu kata Yesus kepada mereka: "Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah." Disini dengan jelas Yesus memberi pesan kepada muridNYA supaya dengan tegas memisahkan antara urusan dengan pemerintah dunia (kaisar) dan urusan dengan Allah.
Gedung gereja dan lingkungannya adalah sarana kita umat Katholik untuk beribadah memuji dan memuliakan Tuhan dalam perayaan Ekaristi maupun kegiatan-kegiatan liturgi yang lainya, dan hal ini jelas bahwa gereja menjadi sarana kita untuk memenuhi kewajiban kepada Allah. Pesan Yesus tersebut juga dipertegas oleh Gereja Katholik dalam Konsili Vatikan II, tentang: KONSTITUSI PASTORAL TENTANG GEREJA DI DUNIA DEWASA INI, Bagian Kedua, Bab Empat No 76 Alenia kedua menyebutkan: Berdasarkan tugas maupun wewenangnya, Gereja sama sekali tidak dapat di campur adukkan dengan negara, dan tidak terikat pada sitem politik manapun juga. Sekaligus Gereja itu menjadi tanda dalam perlindungan transendesi pribadi manusia.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, apalagi aktif dalam kegiatan politik praktis tentunya memahami peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Berkenaan dengan pemilihan umum, Pemerintah Indonesia dengan tegas melarang para peserta pemilihan umum menggunakan tempat/sarana ibadah, hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, Bab IX: Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 47 Ayat (1) g, menyebutkan: Dalam Kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
Dan oleh Komisi Pemilihan Umum dipertegas kembali melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bab IV: Larangan dan Pengenaan Sanksi, Bagian kesatu: Larangan, Pasal 26 ayat (1) h, menyebutkan: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dewan Stasi Santo Gregorius, ketegasan memegang prinsip melaksanakan aturan-aturan yang berlaku demi kebaikan bersama merupakan salah satu ciri pemimpin yang mengayomi. Sebagai umat Katholik Gereja Santo Gregorius saya bangga akan sikap ini, setelah kebanggan saya melihat pembangunan gereja kita yang begitu pesat dan mengagumkan. Janganlah prestasi ini terganggu oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu yang bisa mencederai kehidupan kita menggereja.
GEREJA SANTO GREGORIUS ADALAH MILIK SEMUA UMAT KATHOLIK TANPA MELIHAT LATAR BELAKANG SUKU, BUDAYA, EKONOMI ATAU ALIRAN/KELOMPOK POLITIK TERTENTU.
Setiap umat Katholik yang datang ke Gereja Santo Gregorius bertujuan untuk mendapatkan santapan rohani dan memuji serta memuliakan Allah, bukan untuk berpolitik.

Salam Dalam Kasih Kristus,
Johannes Nur Wahyudi
(Salah satu umat Gereja Santo Gregorius)

Tidak ada komentar: